Wajib Tahu! Lindungi Inovasi dan Brand Bisnis, Kekayaan Intelektual Kunci UMKM Naik Kelas

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perlindungan terhadap produk dan merek melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) menjadi hal yang kian krusial. KI, yang meliputi hak cipta, paten, dan merek, bukan hanya sekadar legalitas, tetapi aset bernilai tinggi yang menentukan daya saing sebuah bisnis.

Mengapa KI Penting bagi UMKM?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan KI mereka. Perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, mencegah peniruan, dan membuka peluang investasi serta perluasan pasar.

“Banyak UMKM memiliki produk unik atau resep khas, namun lalai mendaftarkannya. Ketika produk itu sukses, risiko ditiru pihak lain sangat tinggi. Pendaftaran KI, terutama merek, adalah benteng utama untuk melindungi identitas dan reputasi bisnis Anda,” ujar [Nama/Jabatan fiktif dari DJKI atau pakar UMKM], dalam sebuah workshop daring baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merek Jadi Prioritas Utama

Bagi sebagian besar UMKM, pendaftaran Merek merupakan langkah awal yang paling penting. Merek yang terdaftar akan memberikan kepastian hukum bahwa nama dan logo bisnis hanya dapat digunakan oleh pemiliknya. Ini sangat vital dalam membangun loyalitas pelanggan dan membedakan produk dari kompetitor.

Selain merek, UMKM dengan inovasi produk baru juga disarankan mendaftarkan Paten atau Paten Sederhana. Sementara bagi produk kerajinan, seni, atau konten digital, Hak Cipta harus segera diamankan.

KI Sebagai Akses ke Pasar Global

Dalam konteks pasar internasional, KI berperan ganda: sebagai standar kualitas dan sebagai syarat untuk kemitraan global. Konsumen dan investor asing seringkali menjadikan status pendaftaran KI sebagai indikator kredibilitas dan stabilitas bisnis.

“Pengalaman UMKM yang berhasil menembus pasar ekspor menunjukkan bahwa mereka yang memiliki sertifikat KI resmi, baik Merek maupun Hak Cipta, lebih mudah mendapatkan kepercayaan dan menghindari sengketa di luar negeri. KI adalah paspor bisnis global,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:10 WIB

Wajib Tahu! Lindungi Inovasi dan Brand Bisnis, Kekayaan Intelektual Kunci UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru

Berita

Layanan Pelindungan dan Pemulihan UMKM di Mandailing Natal

Kamis, 11 Des 2025 - 08:10 WIB

Berita

Bantuan Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera

Jumat, 5 Des 2025 - 09:26 WIB