Jakarta, 15 Desember 2020. Tahun 2021 sudah di depan mata. Presiden Joko Widodo mengatakan, tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional, dan pemulihan ekonomi global. Saat yang tepat untuk kembali bekerja, kembali mengembangkan usaha, dan membuka lapangan kerja bagi jutaan pencari kerja. Karena itu, Pemerintah optimis melalui Undang-Undang Cipta Kerja akan mampu mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi di tanah air, sehingga mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan iklim bisnis dan investasi Indonesia adalah suatu keharusan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara Pemerintah dengan seluruh stakeholder.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen di tahun 2021 dengan inflasi yang tetap terjaga di kisaran 3 persen. “Kondisi ini akan dapat tercapai dengan didukung oleh daya beli masyarakat dan sektor industri yang mulai pulih, seiring dengan berjalannya program pemulihan ekonomi dan berbagai upaya perbaikan,” ujar Airlangga.
Kebijakan APBN tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategis tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK. Selain itu, strategi pemulihan ekonomi akan diperkuat melalui program substitusi impor 35%. Program ini akan mendorong pendalaman struktur industri pada 7 sektor industri prioritas, yaitu Industri Makanan dan Minuman, Tekstil dan Busana, Otomotif, Kimia, Elektronik, Farmasi, dan Alat Kesehatan. Secara bersamaan, program ini juga akan membantu meningkatkan investasi, sehingga tenaga kerja dapat terserap lebih banyak.
UU Cipta Kerja akan menjadi Big Game Changer untuk mendorong transformasi ekonomi, melalui reformasi regulasi dan mendorong kemudahan berusaha. Timing UU Cipta Kerja ini sangat tepat, karena penciptaan lapangan kerja akan membantu mengurangi dampak negatif pandemi terhadap mereka yang terkena PHK maupun dirumahkan. Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan juga mendorong masyarakat berwirausaha. “Di tengah dampak akibat pandemi, Pemerintah berharap tidak hanya dapat memberikan relaksasi kredit dan keringanan pembiayaan, namun Pemerintah juga secara konkret mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kemudahan dalam berbisnis dan memberikan kepastian usaha,” ungkap Airlangga.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjawab tantangan perekonomian Indonesia lainnya, yaitu terkait daya tarik investasi. Saat ini, Pemerintah tengah menyelesaikan 3 aturan dalam bentuk RPP, yang berkaitan dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang menjadi salah satu solusi untuk mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri, sebagai sumber pembiayaan untuk proyek-proyek yang strategis.
Program Perlindungan Sosial Tetap Dilanjutkan
Meski ekonomi sudah mulai menunjukkan tren pemulihan, pemerintah tetap menyiapkan berbagai program untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan juga program dukungan UMKM, terutama kepada Usaha Mikro dan Kecil. Sejumlah program Dukungan UMKM yang telah digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2020 seperti misalnya program subsidi bunga, dukungan pembiayaan, dan juga penjaminan akan kembali dilanjutkan di tahun 2021. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,8 Triliun untuk program Dukungan UMKM di tahun 2021.
Sedangkan untuk program Perlindungan Sosial, pemerintah akan melanjutkan program PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai dan BLT Desa. “Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 110,2 Triliun di tahun 2021, untuk program Perlindungan Sosial. Pemerintah berkomitmen akan tetap menggulirkan berbagai program bantuan sosial tersebut, guna menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memiliki kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021,” ungkap Menko Airlangga.
Berita ini sudah pernah tayang di platform berita online berikut: