UMKM Wajib Tahu: Legalitas dan Izin Yang Harus Dimiliki pelaku usaha.

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBRN, Bandung: Pernahkan anda mendengar tentang kasus pelanggaran Hak merek beberapa tahun lalu, dimana sebuah perusahaan digugat milyaran rupiah karena dianggap menggunakan merek/logo yang mirip  atau  sama dengan merek/logo milik pengusaha lain. Tidak hanya itu juga terdapat kejadian dimana sebuah produk yang di tarik dari peredaran karena
Bagi para pelaku Usaha mungkin lebih mementingkan hasil penjualan dari pada harus mengurus legalitas dan perizinan.

Legalitas menunjukan bahwa kegiatan usaha dalam status hukum. Banyak pelaku usaha mengabaikan tentang pentingnya legalitas. Salah satu faktor selain minimnya literasi, pelaku umkm tidak mengutamakan pengurusan legalitas serta perizinan.
Lalu legalitas dan izin apa saja yang harus di miliki pelaku usaha untuk usahanya? berikut adalah beberapa legalitas dan izin yang setidaknya harus dimiliki oleh pelaku usaha yang disesuaikan dengan jenis usahanya;

1. NIB
Dikutip dari laman resmi DPMPTSP Kabupaten Lamandau, NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan. Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB melalui http://oss.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Hak Merek
Dikutip dari legalitas.org pentingnya UMKM mendaftarkan hak merk dagangnya adalah mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang sama. Menjadi bukti yang sah atas kepemilikan merek.

3. Halal
Label halal menjadi hal yang sangat penting untuk sebuah produk, terlebih penduduk Indonesia mayoritas Muslim. Tentu saja para konsumen lebih memilih produk yang sudah berlabel halal.

4. Izin BPOM
Izin BPOM dikeluarkan oleh Badan pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang diproduksi tidak mengandung bahan yang berbahaya

5. PIRT
Sekarang ini banyak sekali pelaku UMKM yang membuat produk makanan home industry yang daya tahannya di atas 7 hari. Izin PIRT di keluarkan dinas Kesehatan untuk izin terhadap produk tersebut

Selain legalitas dan izin diatas, masih banyak lagi legalitas dan perizinan bagi para pelaku UMKM yang dinilai perlu, legalitas dan perizinan disesuaikan dengan kegiatan usaha serta produk yang di hasilkan.

Untuk mengetahui lebih rinci tentang legalitas dan perizinan bagi pelaku UMKM, pelaku usaha bisa mengunjungi kantor DPMPTSP setempat atau Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi atau Kota/Kabupaten sesuai domisili usaha

Facebook Comments Box

Penulis : Ferdy A

Editor : Bpk. Izzy

Sumber Berita : https://www.rri.co.id/umkm/793476/umkm-wajib-tahu-legalitas-dan-izin-yang-harus-dimiliki-pelaku-usaha

Berita Terkait

108 Pelaku UMKM Manfaatkan Program Pendaftaran Merek Gratis
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif
13 Jenis izin usaha UMKM
Beginilah cara mendaftar Legalitas UMKM
Apa itu Legalitas UMKM? dan apa saja Jenisnya?
Pentingnya Legalitas Dalam Menjamin Keamanan Produk UMKM
Beginilah Caranya Agar UKM Punya Legalitas

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:29 WIB

108 Pelaku UMKM Manfaatkan Program Pendaftaran Merek Gratis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:28 WIB

13 Jenis izin usaha UMKM

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Beginilah cara mendaftar Legalitas UMKM

Berita Terbaru

Kemitraan

Apa Itu Kemitraan dan Mengapa Penting dalam Dunia Bisnis?

Selasa, 15 Okt 2024 - 12:16 WIB

Franchise

30 Daftar Franchise dan Keuntungan Mendirikan Bisnisnya

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:58 WIB

pitching / presentasi ke investor

Contoh Pitch Deck yang Menarik Investor dan Cara Membuatnya Investor dan cara membuatnya

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:53 WIB