KBRN, Bandung: Pernahkan anda mendengar tentang kasus pelanggaran Hak merek beberapa tahun lalu, dimana sebuah perusahaan digugat milyaran rupiah karena dianggap menggunakan merek/logo yang mirip atau sama dengan merek/logo milik pengusaha lain. Tidak hanya itu juga terdapat kejadian dimana sebuah produk yang di tarik dari peredaran karena
Bagi para pelaku Usaha mungkin lebih mementingkan hasil penjualan dari pada harus mengurus legalitas dan perizinan.
Legalitas menunjukan bahwa kegiatan usaha dalam status hukum. Banyak pelaku usaha mengabaikan tentang pentingnya legalitas. Salah satu faktor selain minimnya literasi, pelaku umkm tidak mengutamakan pengurusan legalitas serta perizinan.
Lalu legalitas dan izin apa saja yang harus di miliki pelaku usaha untuk usahanya? berikut adalah beberapa legalitas dan izin yang setidaknya harus dimiliki oleh pelaku usaha yang disesuaikan dengan jenis usahanya;
1. NIB
Dikutip dari laman resmi DPMPTSP Kabupaten Lamandau, NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan. Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB melalui http://oss.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Hak Merek
Dikutip dari legalitas.org pentingnya UMKM mendaftarkan hak merk dagangnya adalah mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang sama. Menjadi bukti yang sah atas kepemilikan merek.
3. Halal
Label halal menjadi hal yang sangat penting untuk sebuah produk, terlebih penduduk Indonesia mayoritas Muslim. Tentu saja para konsumen lebih memilih produk yang sudah berlabel halal.
4. Izin BPOM
Izin BPOM dikeluarkan oleh Badan pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang diproduksi tidak mengandung bahan yang berbahaya
5. PIRT
Sekarang ini banyak sekali pelaku UMKM yang membuat produk makanan home industry yang daya tahannya di atas 7 hari. Izin PIRT di keluarkan dinas Kesehatan untuk izin terhadap produk tersebut
Selain legalitas dan izin diatas, masih banyak lagi legalitas dan perizinan bagi para pelaku UMKM yang dinilai perlu, legalitas dan perizinan disesuaikan dengan kegiatan usaha serta produk yang di hasilkan.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang legalitas dan perizinan bagi pelaku UMKM, pelaku usaha bisa mengunjungi kantor DPMPTSP setempat atau Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi atau Kota/Kabupaten sesuai domisili usaha
Penulis : Ferdy A
Editor : Bpk. Izzy
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/umkm/793476/umkm-wajib-tahu-legalitas-dan-izin-yang-harus-dimiliki-pelaku-usaha