Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, baru-baru ini mengunjungi Pasar Senen di Jakarta pada Minggu (30/11) untuk memantau langsung dampak penerapan larangan impor pakaian bekas terhadap para pedagang thrifting.
Dalam kunjungannya, Menteri Maman berjanji untuk mencari solusi yang seimbang guna melindungi mata pencaharian para pedagang thrifting sambil memastikan produk-produk domestik tetap mampu bersaing di pasar.
Kementerian UMKM sedang berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pedagang Pasar Senen, untuk merumuskan kebijakan yang adil. Diskusi ini mengonfirmasi bahwa meskipun thrifting memiliki potensi ekonomi yang besar karena tingginya minat masyarakat—yang juga mendorong peningkatan impor pakaian bekas—regulasi tetap diperlukan agar pasar domestik tidak terganggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Maman menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap memberi ruang bagi pedagang thrifting untuk beroperasi. Ia menggarisbawahi bahwa penjualan pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri, stok lama, atau sisa ekspor tetap diizinkan, asalkan mematuhi larangan impor pakaian bekas.
Ia berharap dialog langsung ini akan membantu pemerintah dan pelaku usaha menemukan jalan keluar yang menguntungkan semua pihak, memastikan perdagangan tetap berjalan, dan semua pihak mematuhi aturan.
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, memuji tindakan Menteri Maman yang turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi, tidak hanya mengandalkan laporan. Ia berharap pemerintah akan membuat keputusan yang bijaksana berdasarkan fakta di lapangan untuk melindungi masyarakat dan industri lokal.














