Pemerintah terus mempercepat penyaluran dan memperluas sasaran UMKM yang mendapat bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Realisasi penyaluran sejumlah program PEN sektor UMKM mengalami kemajuan dengan capaian lebih dari 70%
Melalui strategi survival dan pemulihan ekonomi UMKM, pemerintah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp123,46 triliun. Dana bantuan tersebut terdiri dari subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1 triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun.
Realisasi Program PEN Sektor UMKM
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai program bantuan diberikan oleh pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM. Salah satunya Banpres Produktif Usaha Mikro. Program ini menyasar pelaku usaha mikro yang masih “unbankable” dan belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan. Berdasarkan data KemenkopUKM per 7 Oktober 2020, program ini telah mencapai 100% menyasar 9,1 juta pelaku usaha dengan besaran Rp2,4 juta/penerima. Total anggaran terealisasi senilai Rp21,86 triliun.
Ada juga program Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB. Program ini dinilai mampu untuk memperluas modal kerja bagi koperasi terdampak COVID-19, dengan bunga maksimum 3%. Realisasinya kini telah mencapai Rp1 triliun.
Selain itu, juga melalui Subsidi Bunga yaitu upaya realisasi penyerapan melalui subsidi KUR dilakukan dengan strategi sosialisasi “one by one” kepada penyalur KUR, serta melakukan relaksasi dan perluasan. Program subsidi bunga telah terrealisasi sebesar Rp3,69 triliun. Program lainnya berupa Penempatan Dana Restrukturisasi, adapun realisasi mencapai Rp78,78 triliun; Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) tercatat telah mencapai Rp52,94 miliar; PPh Final terealisasi sebesar Rp410 miliar.
Belanja Produk UMKM
Selain empat program bantuan tersebut, KemenkopUKM juga mendorong pengadaan barang dan jasa pemerintah/BUMN yang mengikutsertakan dan memprioritaskan UMKM. Upaya ini dilakukan melalui Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM. Dengan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkolaborasi melalui Laman UMKM dan Bela Pengadaan.
Sumber Berita : https://images.app.goo.gl/YzyvmfNdHcW8pvSE8