Realisasi Program PEN untuk UMKM

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terus mempercepat penyaluran dan memperluas sasaran UMKM yang mendapat bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Realisasi penyaluran sejumlah program PEN sektor UMKM mengalami kemajuan dengan capaian lebih dari 70%

Melalui strategi survival dan pemulihan ekonomi UMKM, pemerintah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp123,46 triliun. Dana bantuan tersebut terdiri dari subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1 triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun.

Realisasi Program PEN Sektor UMKM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai program bantuan diberikan oleh pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM. Salah satunya Banpres Produktif Usaha Mikro. Program ini menyasar pelaku usaha mikro yang masih “unbankable” dan belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan. Berdasarkan data KemenkopUKM per 7 Oktober 2020, program ini telah mencapai 100% menyasar 9,1 juta pelaku usaha dengan besaran Rp2,4 juta/penerima. Total anggaran terealisasi senilai Rp21,86 triliun.

Ada juga program Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB. Program ini dinilai mampu untuk memperluas modal kerja bagi koperasi terdampak COVID-19, dengan bunga maksimum 3%. Realisasinya kini telah mencapai Rp1 triliun.

Selain itu, juga melalui Subsidi Bunga yaitu upaya realisasi penyerapan melalui subsidi KUR dilakukan dengan strategi sosialisasi “one by one” kepada penyalur KUR, serta melakukan relaksasi dan perluasan. Program subsidi bunga telah terrealisasi sebesar Rp3,69 triliun. Program lainnya berupa Penempatan Dana Restrukturisasi, adapun realisasi mencapai Rp78,78 triliun; Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) tercatat telah mencapai Rp52,94 miliar; PPh Final terealisasi sebesar Rp410 miliar.

Belanja Produk UMKM

Selain empat program bantuan tersebut, KemenkopUKM juga mendorong pengadaan barang dan jasa pemerintah/BUMN yang mengikutsertakan dan memprioritaskan UMKM. Upaya ini dilakukan melalui Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM. Dengan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkolaborasi melalui Laman UMKM dan Bela Pengadaan.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : https://images.app.goo.gl/YzyvmfNdHcW8pvSE8

Berita Terkait

Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati), Berikut Syarat dan Prosedurnya
Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Oktober 2024, BPJPH Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal
UMKM Harus Buat NIB, Gratis dan Cuma 5-10 Menit Lewat OSS Indonesia
Sekolah untuk UKM, Perlukah?
Sekolah Beta Niagahoster Bantu UMKM dan Startup Pemula
10 Daftar Konsultasi Bisnis Gratis untuk UMKM dan Startup yang Bisa Kamu Manfaatkan
UU Cipta Kerja Mendorong Akselerasi Pertumbuhan Bisnis dan Investasi
BI akselerasi pengembangan UMKM agar go digital

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Oktober 2024, BPJPH Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:21 WIB

UMKM Harus Buat NIB, Gratis dan Cuma 5-10 Menit Lewat OSS Indonesia

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:28 WIB

Sekolah untuk UKM, Perlukah?

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:15 WIB

Sekolah Beta Niagahoster Bantu UMKM dan Startup Pemula

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:42 WIB

10 Daftar Konsultasi Bisnis Gratis untuk UMKM dan Startup yang Bisa Kamu Manfaatkan

Berita Terbaru

Kemitraan

Apa Itu Kemitraan dan Mengapa Penting dalam Dunia Bisnis?

Selasa, 15 Okt 2024 - 12:16 WIB

Franchise

30 Daftar Franchise dan Keuntungan Mendirikan Bisnisnya

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:58 WIB

pitching / presentasi ke investor

Contoh Pitch Deck yang Menarik Investor dan Cara Membuatnya Investor dan cara membuatnya

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:53 WIB