Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 3.750 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat pada tahun 2026 menjadi dua kali lipat dari jumlah tahun ini.
Rincian Penerima Manfaat
Bantuan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup empat kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Bangka: 1.959 UMKM
-
Bangka Tengah: 830 UMKM
-
Bangka Barat: 535 UMKM
-
Belitung: 426 UMKM
Tujuan dan Manfaat Program
Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka dari berbagai risiko kerja yang mungkin timbul, sekaligus memberikan perlindungan jangka panjang.
Program yang difasilitasi Pemprov Babel ini terbukti memberikan manfaat nyata, terutama dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tujuan utamanya adalah memastikan setiap pekerja di Babel merasa aman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Komitmen Masa Depan
Pemprov Babel berjanji akan terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, meningkatkan sosialisasi, dan memastikan semua pekerja, termasuk pekerja rentan, nelayan, petani, dan sektor informal lainnya, memiliki akses dan hak yang sama terhadap jaminan sosial. Apresiasi juga diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi, inovasi, dan upaya perluasan kepesertaan yang telah terjalin.














