Kementerian UMKM terus mengintensifkan upaya percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025 dengan tujuan memperkuat daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Menteri (Wamen) UMKM, Helvi Moraza, dalam Rapat Koordinasi Penyaluran KUR Regional Jawa II, Bali, dan Nusa Tenggara di Bali pada Kamis (6/11), menyatakan bahwa realisasi penyaluran KUR secara nasional hingga 3 November 2025 telah mencapai Rp228 triliun, atau 76 persen dari target tahun berjalan. Ini menyisakan sekitar 24 persen target yang harus dicapai hingga akhir tahun.
Program KUR ini telah menguntungkan 3,87 juta debitur UMKM. Angka ini mencakup 2,01 juta debitur baru (86,25% dari target) dan 1,18 juta debitur graduasi (101,3% dari target). Selain itu, porsi penyaluran ke sektor produksi telah mencapai 60,7 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wamen Helvi menyoroti bahwa masih ada UMKM yang sebenarnya layak dibiayai namun belum mendapatkan akses KUR. Oleh karena itu, ia mendorong lembaga penyalur untuk melakukan peninjauan ulang kelayakan, misalnya dengan menggunakan skema credit scoring. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak boleh mensyaratkan agunan tambahan.
Di wilayah Regional Jawa II, Bali, dan Nusa Tenggara, penyaluran KUR secara keseluruhan mencapai 59,9 persen. Provinsi Jawa Timur mencatat penyaluran terbesar (Rp37,5 triliun kepada 715.862 debitur), diikuti oleh Bali (Rp8,98 triliun), Nusa Tenggara Barat (Rp4,6 triliun), DIY (Rp4,02 triliun), dan Nusa Tenggara Timur (Rp2,33 triliun).
Meskipun penyaluran cukup baik, Wamen Helvi menilai penyaluran ke sektor produksi oleh sebagian besar penyalur masih perlu ditingkatkan, karena hanya empat penyalur yang mencapai target 60 persen. Hal ini, menurutnya, disebabkan karena rata-rata plafon KUR yang disalurkan masih didominasi oleh skema KUR Mikro, padahal sektor produksi seringkali membutuhkan plafon yang lebih besar.
Secara keseluruhan, Wamen Helvi menegaskan bahwa percepatan KUR adalah instrumen penting pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan, mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja baru, menjadikannya bagian dari strategi besar pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melalui penguatan UMKM.














