UNPAR.AC.ID, Bandung – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam acara yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) bertajuk “Ekraf Talk: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif” di Ruang Multifungsi Pusat Pembelajaran Arntz-Geise (PPAG) UNPAR, Senin (22/5/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Dr. Catharina Ria Budiningsih, S.H., MCL., Sp., selaku Dosen Hukum HKI UNPAR; Febri Hendarjat, S.H., M.Hum., selaku Advokat, Konsultan Kekayaan Intelektual dan Stakeholder Super Sentimental Secret Theory; Ferdinan Moratama, S.H., selaku AKSA Foundation dan Advokat; dan Ajeng Riananda Septiarini selaku Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Catharina menuturkan jika perlindungan HKI bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak.
“Setiap jenis HKI memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang. Maka dari itu, pelaku usaha ekraf dan UMKM harus memerhatikan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak,” ucap Catharina.
Menurutnya, ada beberapa contoh pelanggaran hak, di antaranya adalah penggandaan dan penyebaran konten digital, mendistribusikan karya tanpa izin, peniruan merek, penjualan barang palsu, hingga menggunakan teknologi paten tanpa izin.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku usaha ekraf dan UMKM pun perlu menjaga hak tersebut apabila nantinya ada suatu sengketa, kata Catharina.
“Setelah mendapatkan hak, jaga hak dengan baik. Jika ada pelanggaran, pelaku usaha dapat melakukan gugatan, tuntutan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” lanjutnya.
Dia juga menyinggung tentang jaminan fidusia, program yang ditawarkan oleh Kemenparekraf bagi para pelaku usaha ekraf dan UMKM.
“Untuk mendapatkan jaminan fidusia, yang dijaminkan adalah sertifikat seperti hak paten dan merek. Melalui program ini, pelaku usaha ekraf dan UMKM dapat memiliki modal untuk merintis usaha mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ferdinan Moratama menyampaikan pentingnya melindungi dan memanfaatkan dengan bijak hak kekayaan intelektual. Ia memberikan tips praktis untuk mengamankan hak kekayaan intelektual, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan agar merek tidak ditolak:
Melakukan pengecekan terlebih dahulu di pdki-indonesia-dgip.go.id;
Memerhatikan kemiripan (bentuk, cara penempatan, cara penulisan/kombinasi antarunsur, dan persamaan bunyi pengucapan);
Tidak mengandung unsur menyesatkan;
Tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal terdaftar;
Memiliki kelas yang berbeda dengan merek terdaftar; dan
Tidak mengandung unsur SARA.
Selain itu, pemerintah mendukung adanya HKI. Hal itu dibuktikan Ajeng Riananda yang menyampaikan perlindungan dan pengembangan HKI juga didorong oleh pemerintah untuk sektor ekonomi digital dan produk kreatif di Indonesia.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif akan berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu 12 Juli 2022. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan Ekonomi Kreatif Indonesia dapat semakin bertumbuh,” katanya. (RBF/NAT-Humkoler UNPAR)
Berita ini sudah pernah tayang di platfrom berita online berikut:
https://unpar.ac.id/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-bagi-umkm-dan-pelaku-ekonomi-kreatif/
Penulis : Sri
Editor : Mr. Izzy