Pemerintah Mulai Membatasi Penjualan Baju Bekas Impor Ilegal; Kementerian UMKM Mempersiapkan Rencana Bantuan Agar Pedagang Beralih ke Produk Dalam Negeri

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah, melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berkomitmen membatasi penjualan baju bekas impor ilegal di platform e-commerce. Kebijakan ini bertujuan melindungi produsen fesyen lokal dari serbuan barang impor ilegal yang dapat mematikan pasar domestik.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk baju bekas impor ilegal. Sementara itu, penjualan barang preloved (bekas pakai) produksi lokal atau produk bekas pribadi tetap diperbolehkan.

Skema Transisi untuk Pedagang Terdampak

Untuk membantu pedagang yang usahanya terpengaruh, Kementerian UMKM menyiapkan skema transisi dengan menyediakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kemudahan akses pembiayaan.

  2. Penurunan biaya produksi agar mereka bisa menjual produk lokal dengan harga bersaing.

Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa platform e-commerce besar (seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia) telah setuju untuk menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dan akan mulai menertibkan penjual barang ilegal secara bertahap dan terukur agar usaha yang taat aturan tidak terdampak.

Kolaborasi dan Dukungan Brand Lokal

Sebagai solusi permanen, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand lokal agar mereka dapat beralih peran menjadi:

  • Reseller

  • Distributor resmi

  • Atau bahkan membangun brand mereka sendiri.

Skema kolaborasi antara brand lokal, e-commerce, dan pedagang ini menjamin UMKM tetap dapat berpenghasilan dengan menjual produk legal. Para pedagang di Pasar Senen bahkan telah menunjukkan kesiapan untuk bertransformasi ke produk lokal, didukung oleh pemerintah daerah.

Komitmen E-Commerce dan Industri

Platform e-commerce (Shopee, Tokopedia/TikTok Shop, dan Lazada) menyatakan dukungan penuh dan berjanji akan melaksanakan penertiban dengan pendekatan manusiawi dan mematuhi aturan pemerintah. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menutup dengan menyatakan bahwa kebijakan ini esensial untuk menciptakan ekosistem perdagangan online yang sehat dan mendorong pertumbuhan industri fesyen lokal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Layanan Pelindungan dan Pemulihan UMKM di Mandailing Natal
Menteri UMKM Siapkan Pemetaan dan Kebijakan Pusat untuk Pemulihan Kredit
Bantuan Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
Pemkab Badung Dorong UMKM “Naik Kelas” Melalui Pameran Badung UMKM Week II
Bantuan Kredit Khusus untuk UMKM Korban Bencana
Pentingnya Sterilisasi Pasar Domestik dari Produk Impor untuk Melindungi UMKM
Sinergi 3 Kementerian: Stadion Jadi Sentra Ekonomi Baru
Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi dengan Tarif Terjangkau

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

Layanan Pelindungan dan Pemulihan UMKM di Mandailing Natal

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:31 WIB

Menteri UMKM Siapkan Pemetaan dan Kebijakan Pusat untuk Pemulihan Kredit

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:26 WIB

Bantuan Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Badung Dorong UMKM “Naik Kelas” Melalui Pameran Badung UMKM Week II

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:16 WIB

Pentingnya Sterilisasi Pasar Domestik dari Produk Impor untuk Melindungi UMKM

Berita Terbaru

Berita

Layanan Pelindungan dan Pemulihan UMKM di Mandailing Natal

Kamis, 11 Des 2025 - 08:10 WIB

Berita

Bantuan Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera

Jumat, 5 Des 2025 - 09:26 WIB