Pemerintah berkomitmen memberdayakan UMKM dengan mengesahkan regulasi pemutihan kredit macet (NPL) dan meluncurkan insentif perpajakan, seperti perpanjangan PPh final 0,5% hingga akhir 2025 serta pembebasan PPh untuk UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta. Langkah ini bertujuan mendukung pemulihan UMKM pasca-pandemi.
Selain itu, subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah difokuskan pada kebutuhan pokok, properti, dan otomotif guna menjaga daya beli. Kebijakan ini relevan karena UMKM menyumbang 61% output nasional dan 97% tenaga kerja, sementara konsumsi masyarakat mencakup 81,49% total konsumsi rumah tangga.
Namun, pemanfaatan insentif masih minim akibat kurangnya kesadaran dan birokrasi rumit. Pemanfaatan insentif harus diiringi inovasi, seperti penerapan prinsip keberlanjutan (ESG) yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. UMKM memerlukan dukungan pendanaan, pendampingan, dan kebijakan yang lebih sederhana untuk menerapkan ESG.
Penerapan ESG bisa dimulai dengan langkah kecil, seperti pengelolaan limbah dan transparansi keuangan. Pemerintah, akademisi, dan pelaku UMKM harus bersinergi untuk membangun UMKM yang tangguh dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Andhika
Editor : Ilham
Sumber Berita: Https://Detik.com