Larangan impor pakaian bekas ilegal telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang selama ini menggantungkan hidup pada bisnis tersebut.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mendorong dilakukannya rebranding terhadap Pasar Senen. Pasar tersebut diimbau untuk berubah menjadi pusat penjualan produk lokal dan mengajak para pedagang thrifting untuk beralih menjual produk-produk dalam negeri yang berkualitas.
Temmy menyatakan bahwa para pedagang thrifting pada dasarnya adalah pengusaha UMKM yang harus dibina dan diberdayakan, dan mereka menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan merek lokal yang berkualitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip data dari Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), terdapat sekitar 984.000 pedagang thrifting di seluruh Indonesia, yang menunjukkan potensi ekonomi besar jika ekosistemnya diatur dengan baik dan diarahkan untuk mendukung produk lokal serta kepatuhan terhadap regulasi.
Kementerian UMKM mendukung penuh penertiban impor ilegal, namun berkomitmen untuk memberikan solusi agar para pedagang tetap bisa berusaha secara tertib.
Kementerian UMKM berjanji akan mengawal transformasi Pasar Senen melalui beberapa cara:
- Membangun kemitraan yang adil.
- Memberikan pembinaan kapasitas usaha.
- Meningkatkan kualitas kurasi produk.
- Memperkuat akses pembiayaan dan pemasaran.
Langkah kebijakan ini mengutamakan kepentingan nasional, termasuk melindungi konsumen, memberantas impor ilegal, dan memberdayakan UMKM secara simultan. Tujuannya adalah menjadikan Pasar Senen sebagai etalase kebanggaan produk Indonesia yang tertib, sehat, kompetitif, dan menyejahterakan.
Di sisi pedagang, aktivis thrifting dari GRPB, Oscar Pendong, menegaskan kesiapan pedagang untuk berkolaborasi dengan produsen lokal. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pedagang thrifting selama ini sudah menjual produk lokal, meski belum banyak diketahui publik.
Oscar meminta agar pemerintah tidak melarang total penjualan pakaian layak pakai tanpa adanya peta jalan (rencana transisi) yang jelas. Jika pembatasan diperlukan, ia berharap dilakukan secara bertahap agar pedagang punya waktu untuk beradaptasi.
Selain itu, pedagang mendorong adanya pengaturan yang jelas terkait aktivitas thrifting agar mereka dapat membayar pajak dan berkontribusi pada penerimaan negara. Aturan yang pasti dan pungutan pajak yang proporsional diyakini akan memberikan manfaat bagi negara sekaligus kepastian bisnis bagi pedagang.














