Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan melanjutkan empat program utama dari paket kebijakan ekonomi hingga tahun 2026.
Berikut adalah rincian empat program yang akan dilanjutkan:
Perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM
Pemerintah akan memperpanjang kebijakan PPh final sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tidak lagi diperpanjang per tahun, melainkan diberikan kepastian jangka panjang hingga tahun 2029.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Sektor Pariwisata
Pemerintah akan melanjutkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya subsektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
-
Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
-
Estimasi anggaran untuk program ini pada tahun 2026 adalah Rp480 miliar.
PPh Pasal 21 DTP untuk Industri Padat Karya
Insentif PPh 21 DTP juga akan dilanjutkan bagi pekerja di industri padat karya. Sektor yang dicakup meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit.
-
Insentif ini diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
-
Target penerima insentif ini mencapai 1,7 juta pekerja, dengan alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp800 miliar.
Secara keseluruhan, program-program ini menunjukkan upaya pemerintah memberikan kepastian kebijakan jangka panjang dan stimulus fiskal, terutama untuk mendukung UMKM dan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja besar seperti pariwisata dan industri padat karya.














