Produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Hanya saja, masih banyak yang tidak tau dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor ke luar negeri.
Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni: persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.
Persiapan Administrasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.
Legalitas sebagai Eksportir
Kemudian, calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
Persiapan Produk Ekspor
Sambil persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.
“Pelaku usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk,” katanya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
Persiapan Operasional
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.
Ari menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.
“Karena sudah ada di beberapa daerah, pelaku usaha tidak perlu ikut pelatihan ke Jakarta. Selain itu, karena pengisi materinya adalah praktisi maka yang dijelaskan tidak mengawang” paparnya.
Meskipun sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, Ari mengakui masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha.
Di antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli. Selain itu, banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari perselisihan dagang.
“Pelaku usaha juga belum memanfaatkan keberadaan lembaga pemerintah di dalam dan luar negeri untuk mempromosikan produk serta berkonsultasi terkait peluang pasar”.
Para pelaku usaha juga terus didorong untuk mengikuti berbagai program dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch Service (DDS).
Dengan menjadi anggota dari layanan satu pintu tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai layanan seperti melakukan promosi, mendapatkan hasil riset pasar, dan permintaan hubungan dagang yang dikirimkan oleh para Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri maupun KBRI.
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan produknya dengan selera pasa yang dibidik. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen, termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang berlaku.
“Pelaku usaha juga harus mengubah mindset menjadi aktif, agresif dan kreatif. Dari awalnya menunggu pembeli, menjadi menjemput pembeli”.
Penulis : Avisena
Editor : Mister Izzy
Sumber Berita : https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/229/ini-mekanisme-umkm-untuk-tembus-ekspor