Jakarta – Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios). Berdasarkan riset dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022, kebutuhan pembiayaan UMKM di Indonesia mencapai Rp1.519 triliun. Potensi besar ini membuka peluang bagi sektor IKNB untuk turut berkontribusi mendukung pertumbuhan UMKM.
Menurut Nailul, banyak UMKM di Indonesia masih tergolong non-bankable, artinya belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan tradisional. Kondisi ini menciptakan ruang bagi perusahaan pembiayaan, multifinance, serta layanan P2P lending atau pinjaman online untuk masuk dan memberikan solusi alternatif pembiayaan. “IKNB bisa menjadi jembatan bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan yang memiliki plafon lebih besar,” ujar Nailul dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski potensi pembiayaan UMKM sangat besar, OJK memperkirakan kapasitas IKNB saat ini hanya mampu memenuhi sekitar Rp229 triliun, atau setara dengan 15% dari total kebutuhan. Nailul menilai ini wajar, mengingat profil risiko UMKM masih menjadi kendala utama. “Risiko bisnis UMKM relatif tinggi, terutama karena sebagian besar tidak memiliki agunan. Inilah yang membuat banyak UMKM ditolak oleh lembaga perbankan,” ungkapnya.
Namun, menurut Nailul, multifinance dan layanan P2P lending tidak bisa sembarangan memberikan pembiayaan kepada UMKM. Jika risiko ini tidak ditangani dengan baik, justru dapat mengancam stabilitas sektor IKNB itu sendiri. “Tingginya risiko akan menyebabkan bunga yang juga tinggi. Ini bisa menjadi beban bagi UMKM dan berpotensi meningkatkan kredit bermasalah di sektor IKNB,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Nailul menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan dukungan kepada IKNB, serupa dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini dinikmati oleh perbankan. Dukungan semacam ini, menurut Nailul, dapat membantu IKNB mengurangi risiko pembiayaan kepada UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan sektor tersebut.
Dengan adanya program serupa KUR, IKNB dapat lebih leluasa menyediakan pembiayaan yang terjangkau bagi UMKM, sehingga potensi pembiayaan yang saat ini baru mencapai 15% dapat ditingkatkan secara bertahap. “Pada akhirnya, dengan dukungan pemerintah, UMKM akan lebih mudah berkembang, yang tidak hanya membantu ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat perekonomian nasional,” tutup Nailul.
Penulis : Andhika
Editor : Ilham
Sumber Berita: https://finansial.bisnis.com