JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perlu diberikan kesempatan untuk mengelola tambang, sehingga mereka dapat berkembang dan bertransformasi menjadi usaha yang lebih besar. Maman merespons usulan yang menginginkan perguruan tinggi dan UKM turut memiliki hak untuk mengelola tambang, serupa dengan ormas keagamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan utama kita adalah memberi ruang kepada UKM untuk tumbuh dan berkembang sehingga mereka bisa melangkah menuju usaha yang lebih besar,” ungkap Maman di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (25/1/2025).
Maman menambahkan, keterlibatan UKM dalam pengelolaan tambang bisa memperluas peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk berkontribusi dalam sektor tambang. Menurutnya, tak selalu usaha besar yang harus mengelola tambang, dan saatnya UKM diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
“Jika kita lihat, banyak sektor dalam industri tambang yang sudah melibatkan usaha kecil dan menengah, seperti penyedia alat berat, makanan, dan jasa kontraktor pertambangan, yang sebagian besar berasal dari sektor UKM,” tuturnya.
Meski demikian, Maman mengingatkan bahwa kompetensi setiap UKM yang terlibat dalam pengelolaan tambang perlu diperiksa terlebih dahulu. Kementerian UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan kriteria UKM yang layak mengelola tambang.
“Yang pasti, kompetensi menjadi faktor penting, dan semua persyaratan akan disiapkan dengan matang,” tambah Maman.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan UKM diberikan kesempatan untuk mengelola tambang, seperti halnya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
“Demikian juga dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, yang selama ini juga memiliki potensi besar. Saya pribadi melihat usulan ini memiliki makna yang baik, dan kini bisa terealisasi seiring dengan perubahan Pasal 33 tersebut,” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
Penulis : Yovela
Editor : Yovela
Sumber Berita : https://nasional.kompas.com