Dorong UKM Ikut Kelola Tambang, Menteri UMKM: Supaya Bisa Jadi Usaha Besar

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perlu diberikan kesempatan untuk mengelola tambang, sehingga mereka dapat berkembang dan bertransformasi menjadi usaha yang lebih besar. Maman merespons usulan yang menginginkan perguruan tinggi dan UKM turut memiliki hak untuk mengelola tambang, serupa dengan ormas keagamaan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan utama kita adalah memberi ruang kepada UKM untuk tumbuh dan berkembang sehingga mereka bisa melangkah menuju usaha yang lebih besar,” ungkap Maman di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (25/1/2025).

 

Maman menambahkan, keterlibatan UKM dalam pengelolaan tambang bisa memperluas peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk berkontribusi dalam sektor tambang. Menurutnya, tak selalu usaha besar yang harus mengelola tambang, dan saatnya UKM diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

 

“Jika kita lihat, banyak sektor dalam industri tambang yang sudah melibatkan usaha kecil dan menengah, seperti penyedia alat berat, makanan, dan jasa kontraktor pertambangan, yang sebagian besar berasal dari sektor UKM,” tuturnya.

 

Meski demikian, Maman mengingatkan bahwa kompetensi setiap UKM yang terlibat dalam pengelolaan tambang perlu diperiksa terlebih dahulu. Kementerian UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan kriteria UKM yang layak mengelola tambang.

 

“Yang pasti, kompetensi menjadi faktor penting, dan semua persyaratan akan disiapkan dengan matang,” tambah Maman.

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan UKM diberikan kesempatan untuk mengelola tambang, seperti halnya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

“Demikian juga dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, yang selama ini juga memiliki potensi besar. Saya pribadi melihat usulan ini memiliki makna yang baik, dan kini bisa terealisasi seiring dengan perubahan Pasal 33 tersebut,” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

https://nasional.kompas.com/read/2025/01/25/12054811/dorong-ukm-ikut-kelola-tambang-menteri-umkm-supaya-bisa-jadi-usaha-besar

Facebook Comments Box

Penulis : Yovela

Editor : Yovela

Sumber Berita : https://nasional.kompas.com

Berita Terkait

Lilin Hias Ramah Lingkungan dari Bojonggede Mendunia
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Rambah Pasar Internasional
Pemkab Sumenep Dukung Ekonomi UMKM Lewat Bazar Takjil
Foopak-Pisang Goreng Madu Bu Nanik Kolaborasi Dukung UMKM Berkelanjutan
Pengusaha Kampung Ketupat Cimahpar Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku
Bekas Pabrik Gula ‘Disulap’ Jadi Rest Area Megah, Telan Rp 149 M
Ramadhan, Omzet UMKM Konveksi di Surabaya Anjlok, Imbas Efisiensi
Direstui Pemerintah, Aplikasi Belanja Online Bakal Bawa Produk UMKM Mendunia

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 11:05 WIB

Lilin Hias Ramah Lingkungan dari Bojonggede Mendunia

Senin, 17 Maret 2025 - 10:50 WIB

Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Rambah Pasar Internasional

Senin, 17 Maret 2025 - 10:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Ekonomi UMKM Lewat Bazar Takjil

Senin, 17 Maret 2025 - 10:20 WIB

Foopak-Pisang Goreng Madu Bu Nanik Kolaborasi Dukung UMKM Berkelanjutan

Senin, 17 Maret 2025 - 10:09 WIB

Pengusaha Kampung Ketupat Cimahpar Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku

Berita Terbaru

Berita

Lilin Hias Ramah Lingkungan dari Bojonggede Mendunia

Senin, 17 Mar 2025 - 11:05 WIB

Berita

Pemkab Sumenep Dukung Ekonomi UMKM Lewat Bazar Takjil

Senin, 17 Mar 2025 - 10:34 WIB