Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyoroti masalah utama yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu kesulitan mendapatkan akses modal yang layak. Kondisi ini memaksa banyak pelaku UMKM mencari jalan pintas melalui pinjaman online (pinjol) yang berisiko tinggi.
Dalam Talkshow Skema Financing untuk Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta Pusat, Senin (24/11), Cak Imin menekankan urgensi untuk segera melakukan reformasi total pada skema pembiayaan.
“Kita tidak punya waktu untuk berjalan lambat. Di luar sana ada jutaan usaha masyarakat sedang berlari mengejar kesempatan hidup yang lebih baik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahaya Pinjol dan Kebutuhan Inklusi
Cak Imin menggarisbawahi bahwa ketiadaan akses pembiayaan formal yang mudah dan cepat menjadikan pinjol sebagai alternatif pilihan, meskipun layanan tersebut seringkali membawa dampak buruk berupa bunga mencekik dan potensi gagal bayar yang tinggi.
Untuk mengatasi krisis modal ini, beliau mengusulkan tiga pilar utama sebagai terobosan skema pembiayaan mikro yang lebih inklusif:
-
Pembiayaan Mikro Tanpa Agunan (Prudent): Menerapkan skema pembiayaan tanpa memerlukan jaminan, tetapi tetap mengedepankan kehati-hatian (prudent). Kelayakan kredit akan dinilai berdasarkan arus kas bisnis yang sehat menggunakan innovative credit scoring.
-
Pendampingan Usaha (Inkubasi): Skema pembiayaan harus disertai dengan program pendampingan atau inkubasi usaha untuk memastikan dana digunakan secara produktif dan berkelanjutan.
-
Bunga Kompetitif dan Fleksibel: Menawarkan bunga yang kompetitif serta skema angsuran yang fleksibel melalui berbagai platform pembayaran.
Inovasi untuk Ekonomi Kreatif
Lebih lanjut, Cak Imin juga mendesak adanya inovasi pembiayaan khusus bagi pelaku ekonomi kreatif dan pekerja lepas seperti YouTuber, podcaster, dan kreator konten.
Solusi alternatif yang diusulkan mencakup:
-
Pembiayaan yang didasarkan pada rekam jejak monetisasi konten yang tercatat oleh platform media sosial.
-
Skema pembiayaan yang berbasis pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Royalti.
Cak Imin menutup pernyataannya dengan tegas, “Saatnya kita mengambil langkah berani menciptakan terobosan skema pembiayaan mikro yang inklusif.”














