Dalam situs resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dijelaskan cara mendaftarkan izin usaha ini dilakukan melalui website resmi OSS Berbasis Risiko, yakni https://oss.go.id/. Situs ini dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Sebelum mendaftar, pastikan Anda mendapatkan hak akses OSS. Caranya dengan membuka laman OSS kemudian pilih daftar. Lalu pilih skala usaha Ada, apakah Usaha Mikro Kecil (UMK) atau non-UMK (usaha besar, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri). UMK ialah usaha dengan modal Rp ≤ 5 miliar, sedangkan non-UMK bermodal > Rp 5 miliar.
Kemudian isilah data yang diperlukan dan tekan daftar. Cek email dan aktivasi akun Anda untuk mendapatkan hak akses.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Izin Bagi Usaha Mikro dan Kecil
Pastikan Anda melewati langkah di atas untuk mendapatkan hak akses.
Masuk ke akun Anda di situs https://oss.go.id/ dengan mengisi username dan password serta captcha.
Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru
Isi data yang dibutuhkan, yaitu:
-Data Pelaku Usaha
-Data Bidang Usaha
-Data Detail Bidang Usaha
-Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Mohon untuk memeriksa:
-Daftar Produk/Jasa
-Data Usaha
-Daftar Kegiatan Usaha
-Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
-Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri
-Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai
-Perizinan Berusaha telah terbit.
Izin Bagi usaha Mikro Non-kecil
Pastikan Anda memiliki hak akses.
Masuk ke akun Anda di situs https://oss.go.id/ dengan mengisi username dan password serta captcha.
Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru
Isi data yang dibutuhkan, yaitu:
-Jenis Pelaku Usaha
-Data Pelaku/Bidang Usaha
-Data Detail Bidang Usaha
-Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Mohon untuk memeriksa:
-Daftar Produk/Jasa
-Data Usaha
-Daftar Kegiatan Usaha
-Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
-Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri
-Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai
-Perizinan Berusaha telah terbit.
Sekian begitu caranya mendapatkan Izin Legalitas untuk UMKM, silakan dicoba bagi yang ingin memulai usaha
Berita ini sudah pernah tayang di platform berita online berikut:
https://finance.detik.com/solusiukm/d-6319487/mengenal-manfaat-legalitas-usaha-untuk-umkm-dan-cara-membuatnya/amp
Penulis : Ferdy A
Editor : Bpk. Izzy