Beginilah cara mendaftar Legalitas UMKM

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam situs resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dijelaskan cara mendaftarkan izin usaha ini dilakukan melalui website resmi OSS Berbasis Risiko, yakni https://oss.go.id/. Situs ini dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Sebelum mendaftar, pastikan Anda mendapatkan hak akses OSS. Caranya dengan membuka laman OSS kemudian pilih daftar. Lalu pilih skala usaha Ada, apakah Usaha Mikro Kecil (UMK) atau non-UMK (usaha besar, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri). UMK ialah usaha dengan modal Rp ≤ 5 miliar, sedangkan non-UMK bermodal > Rp 5 miliar.

Kemudian isilah data yang diperlukan dan tekan daftar. Cek email dan aktivasi akun Anda untuk mendapatkan hak akses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Pastikan Anda melewati langkah di atas untuk mendapatkan hak akses.

Masuk ke akun Anda di situs https://oss.go.id/ dengan mengisi username dan password serta captcha.

Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru

Isi data yang dibutuhkan, yaitu:

-Data Pelaku Usaha

-Data Bidang Usaha

-Data Detail Bidang Usaha

-Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Mohon untuk memeriksa:

-Daftar Produk/Jasa

-Data Usaha

-Daftar Kegiatan Usaha

-Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

-Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri

-Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai

-Perizinan Berusaha telah terbit.

 

Izin Bagi usaha Mikro Non-kecil

Pastikan Anda memiliki hak akses.

Masuk ke akun Anda di situs https://oss.go.id/ dengan mengisi username dan password serta captcha.

Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru

Isi data yang dibutuhkan, yaitu:

-Jenis Pelaku Usaha

-Data Pelaku/Bidang Usaha

-Data Detail Bidang Usaha

-Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Mohon untuk memeriksa:

-Daftar Produk/Jasa

-Data Usaha

-Daftar Kegiatan Usaha

-Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

-Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri

-Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai

-Perizinan Berusaha telah terbit.

Sekian begitu caranya mendapatkan Izin Legalitas untuk UMKM, silakan dicoba bagi yang ingin memulai usaha

 

Berita ini sudah pernah tayang di platform berita online berikut:

https://finance.detik.com/solusiukm/d-6319487/mengenal-manfaat-legalitas-usaha-untuk-umkm-dan-cara-membuatnya/amp

Facebook Comments Box

Penulis : Ferdy A

Editor : Bpk. Izzy

Berita Terkait

108 Pelaku UMKM Manfaatkan Program Pendaftaran Merek Gratis
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif
13 Jenis izin usaha UMKM
Apa itu Legalitas UMKM? dan apa saja Jenisnya?
Pentingnya Legalitas Dalam Menjamin Keamanan Produk UMKM
Beginilah Caranya Agar UKM Punya Legalitas
UMKM Wajib Tahu: Legalitas dan Izin Yang Harus Dimiliki pelaku usaha.

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:29 WIB

108 Pelaku UMKM Manfaatkan Program Pendaftaran Merek Gratis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:28 WIB

13 Jenis izin usaha UMKM

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Beginilah cara mendaftar Legalitas UMKM

Berita Terbaru

Berita

Lilin Hias Ramah Lingkungan dari Bojonggede Mendunia

Senin, 17 Mar 2025 - 11:05 WIB

Berita

Pemkab Sumenep Dukung Ekonomi UMKM Lewat Bazar Takjil

Senin, 17 Mar 2025 - 10:34 WIB