Legalitas usaha sangat penting dimiliki, meskipun masih berkelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tak memiliki legalitas bisa disamakan dengan kita yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba simak dulu penjelasan tentang manfaat dan cara membuat legalitas UMKM di bawah ini.
Apa Itu Legalitas Usaha?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, legalitas adalah suatu keabsahan, atau keadaan yang sah. Dilansir dari ukmindonesia.id, legalitas usaha diartikan sebagai pengakuan terhadap sebuah usaha secara hukum. Unit usaha yang memiliki legalitas akan diakui sebagai hukum serta memiliki kewajiban dan hak dalam sebuah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rini Fitriani dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12 No 1 Januari-Juni 2017 Universitas Samudra, mengatakan bahwa keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi berbagai faktor, antara lain adalah legalitas usaha. Dalam suatu usaha, legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha, seperti akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha, izin gangguan (HO), izin lingkungan, izin lokasi, dan jenis izin lainnya.
Jenis Legalitas Usaha UMKM
Dilansir dari ukmindonesia.id, ada dua jenis legalitas atau izin usaha untuk UMKM
1. Izin Administrasi (Operasional)
Izin ini merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara. Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus oleh UMKM.
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
– NIB (Nomor Induk Berusaha)
– IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
– HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)
2. Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)
Izin edar ini harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen. Jika sudah memenuhi izin edar, maka produk tersebut boleh diedarkan di tempat umum. Setidaknya ada tiga izin edar yang dapat diurus UMKM.
– PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat
– Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI
– BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Penulis : Ferdy A
Editor : Bpk. Izzy