Apa itu Legalitas UMKM? dan apa saja Jenisnya?

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legalitas usaha sangat penting dimiliki, meskipun masih berkelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tak memiliki legalitas bisa disamakan dengan kita yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba simak dulu penjelasan tentang manfaat dan cara membuat legalitas UMKM di bawah ini.

Apa Itu Legalitas Usaha?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, legalitas adalah suatu keabsahan, atau keadaan yang sah. Dilansir dari ukmindonesia.id, legalitas usaha diartikan sebagai pengakuan terhadap sebuah usaha secara hukum. Unit usaha yang memiliki legalitas akan diakui sebagai hukum serta memiliki kewajiban dan hak dalam sebuah negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rini Fitriani dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12 No 1 Januari-Juni 2017 Universitas Samudra, mengatakan bahwa keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi berbagai faktor, antara lain adalah legalitas usaha. Dalam suatu usaha, legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha, seperti akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha, izin gangguan (HO), izin lingkungan, izin lokasi, dan jenis izin lainnya.

Jenis Legalitas Usaha UMKM
Dilansir dari ukmindonesia.id, ada dua jenis legalitas atau izin usaha untuk UMKM

1. Izin Administrasi (Operasional)

Izin ini merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara. Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus oleh UMKM.

– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi

– NIB (Nomor Induk Berusaha)

– IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

– HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)

2. Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)

Izin edar ini harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen. Jika sudah memenuhi izin edar, maka produk tersebut boleh diedarkan di tempat umum. Setidaknya ada tiga izin edar yang dapat diurus UMKM.

– PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat

– Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI

– BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Facebook Comments Box

Penulis : Ferdy A

Editor : Bpk. Izzy

Berita Terkait

108 Pelaku UMKM Manfaatkan Program Pendaftaran Merek Gratis
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif
13 Jenis izin usaha UMKM
Beginilah cara mendaftar Legalitas UMKM
Pentingnya Legalitas Dalam Menjamin Keamanan Produk UMKM
Beginilah Caranya Agar UKM Punya Legalitas
UMKM Wajib Tahu: Legalitas dan Izin Yang Harus Dimiliki pelaku usaha.

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:29 WIB

108 Pelaku UMKM Manfaatkan Program Pendaftaran Merek Gratis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:28 WIB

13 Jenis izin usaha UMKM

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Beginilah cara mendaftar Legalitas UMKM

Berita Terbaru

Kemitraan

Apa Itu Kemitraan dan Mengapa Penting dalam Dunia Bisnis?

Selasa, 15 Okt 2024 - 12:16 WIB

Franchise

30 Daftar Franchise dan Keuntungan Mendirikan Bisnisnya

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:58 WIB

pitching / presentasi ke investor

Contoh Pitch Deck yang Menarik Investor dan Cara Membuatnya Investor dan cara membuatnya

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:53 WIB