Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk pasar ekspor.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Barang Kirimin. Adapun regulasi ini telah diterbitkan pada 12 Oktober 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Donny menjelaskan, PMK 96/2023 ini tidak hanya mengatur ketentuan impor barang untuk bisa masuk pasar e-commerce, tetapi juga mendorong ekspor kelompok UMKM.
“Kami mengatur kegiatan ekspor karena semakin meningkatnya perdagangan lintas negara melalui e-commerce, sehingga kami perlu memfasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami mendorong ekspor, khususnya dari teman-teman UMKM,” kata Donny, Kamis (12/10/2023).
Dengan adanya PMK 96/2023, Donny menjelaskan, pemerintah ingin menetapkan aturan yang sama terkait impor maupun ekspor barang kiriman.
Ketentuan Ekspor UMKM dalam Aturan Baru
Seperti tertera dalam Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, dimana ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kg dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos pada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.
Hal serupa juga berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali.
“Ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada UMKM yang ingin melakukan kegiatan pameran di luar negeri. Kalau barang yang dikembalikan jumlahnya kecil, kurang dari 30 kilogram, kita harap saat dikembalikan mereka mudah mengurus pembebasan bea masuk, sepanjang barang itu bisa dibuktikan nyata dari Indonesia,” pungkas Donny.
CN yang dimaksud setidaknya mengandung elemen data nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight. Negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan, dan asuransi jika ada.
Selain itu, juga harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB), cara penyerahan barang, mata uang, bea keluar yang harus dibayarkan jika ada, uraian jumlah dan jenis barang, pos tarif atau HS code, serta nomor dan tanggal invoice jika barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan.
Selanjutnya, jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan;nama dan alamat pengirim barang; nomor telepon pengirim barang jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim barang; nama dan alamat penerima/pembeli; nama dan nomor identitas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk transaksi di PPMSE; serta kantor pabean pemuatan ekspor barang kiriman.
Sementara untuk ekspor barang kiriman di atas 30 kg dan diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat, maka eksportir atau penyelenggara pos menyampaikan pemberitahuan ekspor barang.
Hal yang sama juga berlaku untuk barang kiriman ekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian serta barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK yang akan diekspor kembali.
Upaya Lainnya untuk Permudah Ekspor UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah menargetkan kontribusi UMKM nasional di kisaran 17 persen pada 2024.
Terkait dengan hal ini, pemerintah pun terus memberikan kemudahan untuk mendukung upaya peningkatan ekspor produk UMKM, salah satunya dengan pembentukan ekosistem ekspor.
Di dalam ekosistem ini, pelaku UMKM dapat bertemu dengan agregator yang didukung lembaga pembiayaan ekspor.
Selain itu, pemerintah juga terus mengembangkan kapasitas dan kemampuan ekspor UMKM disertai dengan pendampingan dan fasilitasi strandarisasi. Upaya lainnya meliputi fasilitas buyer mapping (pemetaan pembeli) dan market intelligence (kemampuan menganalisa pasar) untuk produk berbahan alami ke pasar Eropa.
Kemudian pemerintah juga terus melakukan perluasan pasar melalui platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Amazon, serta adanya katalog promosi digital UMKM potensial ekspor melalui website https://smesta.kemenkopukm.go.id.
Tidak hanya itu, dalam rangka mendorong peningkatan ekspor, diperlukan pula penguatan usaha dalam negeri dan ketersediaan produk lokal, salah satunya dengan melibatkan UMKM yang perlu didukung pemerintah lewat kemudahan perizinan usaha.
Pasalnya, birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Kini, melalui sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah, termasuk pemenuhan dokumen legalitas untuk ekspor produk.
Memangnya Apa Saja Dokumen Legalitas untuk Ekspor UMKM?
Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspor diwajibkan mempunyai badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 77/M-DAG/PER/12/2013.
Setelah berbentuk PT, selanjutnya pelaku UMKM dapat melengkapi dokumen legalitas ekspor, diantaranya:
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
– Invoice
– Packing list
– Bill of lading yang diterbitkan shipping company (jalur laut) dan airway bill (udara)
Selain dokumen ekspor dan legalitas, terdapat beberapa surat yang juga dibutuhkan sebelum melakukan ekspor produk, antara lain:
– Shipping instruction eksportir kepada shipping line
– Certificate of origin dari Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten/Kota
– Certificate of analysis dari laboratorium
– Certificate of phytosanitary dari badan karantina untuk produk tumbuhan
– Dokumen tambahan sesuai permintaan pembeli.
Penulis : Avisena
Editor : Mister Izzy
Sumber Berita : https://kadin.id/analisa/aturan-baru-pemerintah-untuk-permudah-ekspor-umkm/