Pemerintah berencana memberikan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kerugian akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bantuan yang akan diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis (4/12/2025) di Jakarta Selatan, adalah berupa restrukturisasi kredit dan bahkan penghapusan kredit macet (relaksasi).
Airlangga menekankan bahwa regulasi yang mengatur penghapusan dan restrukturisasi kredit ini sudah tersedia dan akan berlaku secara otomatis bagi UMKM yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang aktif mengumpulkan data UMKM yang terkena dampak bencana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengindikasikan bahwa dasar hukum untuk restrukturisasi kredit ini kemungkinan besar akan menggunakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. POJK ini memungkinkan bank dan perusahaan pembiayaan untuk memberikan keringanan kredit kepada para debitur yang berada di wilayah yang dilanda bencana.














