Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara akan menerima keringanan kredit.
Keringanan ini mencakup restrukturisasi kredit dan bahkan penghapusan kredit macet. Menurut Airlangga, peraturan untuk keringanan dan penghapusan kredit ini sudah ada dan akan berlaku secara otomatis.
Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM di wilayah terdampak tersebut (Aceh, Sumut, dan Sumbar). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa kebijakan keringanan ini kemungkinan besar akan didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan POJK tersebut, lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan dapat memberikan keringanan kepada debitur di area yang terkena bencana. OJK saat ini masih dalam proses mengumpulkan data lengkap mengenai UMKM yang terdampak bencana.














