Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar dan Alasan Perubahan
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menjelaskan bahwa pembentukan Raperda perubahan ini didasarkan pada aspek sosiologis, yaitu adanya kebutuhan faktual dari masyarakat untuk mengubah Perda Pajak Daerah yang lama.
Perubahan ini juga harus dilakukan untuk menindaklanjuti dan menyesuaikan dengan amanat undang-undang yang lebih tinggi. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Minggu Basuki, menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengevaluasi Perda Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa beberapa ketentuan dalam perda tersebut tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Oleh karena itu, penyesuaian wajib dilakukan guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin-Poin Utama Perubahan
Perubahan yang dilakukan dalam Perda baru ini mencakup beberapa aspek penting yang bertujuan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, di antaranya:
-
Penyesuaian objek dan pengecualian pajak.
-
Penyesuaian dasar pengenaan dan tarif pajak.
-
Perubahan ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Ketentuan tentang kewajiban notaris dan pejabat lelang.
-
Ketentuan mengenai opsen (pungutan tambahan pajak).
-
Penyempurnaan aturan terkait retribusi daerah.
Setelah melalui kajian dan pembahasan oleh panitia khusus dua, DPRD Kotabaru menyepakati perubahan Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.














