Layanan Kereta Api (KA) penumpang khusus untuk petani dan pedagang resmi diluncurkan pada Senin, 1 Desember, sebagai bagian dari perjalanan Commuter Line Merak dengan rute antara Stasiun Merak dan Stasiun Rangkasbitung (atau sebaliknya).
Tarif dan Dukungan Pemerintah
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, menjamin dukungan penuh untuk pengoperasian KA ini. Pemerintah telah mengalokasikan dana Public Service Obligation (PSO), yaitu subsidi, untuk menjaga agar tarifnya tetap terjangkau.
Sesuai instruksi, KAI Commuter menetapkan tarif yang sangat murah, yaitu Rp3.000, sama dengan tarif Commuter Line Merak biasa. Penetapan tarif ini bertujuan agar tidak memberatkan masyarakat. DJKA juga memastikan bahwa seluruh rangkaian kereta telah melewati pengujian menyeluruh untuk menjamin keselamatan dan kelaikan operasinya sesuai standar pelayanan minimum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Penggunaan dan Keunggulan Kartu Khusus
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa layanan ini memiliki kapasitas 73 tempat duduk dan menyediakan 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung setiap harinya.
Pengguna yang ingin mendapatkan fasilitas khusus harus melakukan registrasi di loket dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir. Setelah diverifikasi, mereka akan menerima Kartu Petani dan Pedagang.
Pemilik kartu ini mendapatkan beberapa kemudahan, antara lain:
-
Bisa memesan dan membeli tiket lebih awal, yaitu mulai H-7 keberangkatan, di loket stasiun Commuter Line Merak.
-
Diizinkan boarding (masuk ke area tunggu) stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Masyarakat umum yang belum mendaftar tetap diperbolehkan membeli tiket KA Petani-Pedagang pada hari keberangkatan di loket, selama tiket masih tersedia.
Batasan Barang Bawaan
KAI Commuter memberlakukan batasan untuk barang dagangan, yaitu maksimal dua koli atau dua tentengan per orang, dengan dimensi maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.
Barang-barang yang dilarang dibawa meliputi:
-
Barang berbau menyengat.
-
Hewan ternak.
-
Barang yang mudah terbakar.
-
Senjata tajam/api.














