Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi dengan Tarif Terjangkau

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Kereta Api (KA) penumpang khusus untuk petani dan pedagang resmi diluncurkan pada Senin, 1 Desember, sebagai bagian dari perjalanan Commuter Line Merak dengan rute antara Stasiun Merak dan Stasiun Rangkasbitung (atau sebaliknya).

Tarif dan Dukungan Pemerintah

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, menjamin dukungan penuh untuk pengoperasian KA ini. Pemerintah telah mengalokasikan dana Public Service Obligation (PSO), yaitu subsidi, untuk menjaga agar tarifnya tetap terjangkau.

Sesuai instruksi, KAI Commuter menetapkan tarif yang sangat murah, yaitu Rp3.000, sama dengan tarif Commuter Line Merak biasa. Penetapan tarif ini bertujuan agar tidak memberatkan masyarakat. DJKA juga memastikan bahwa seluruh rangkaian kereta telah melewati pengujian menyeluruh untuk menjamin keselamatan dan kelaikan operasinya sesuai standar pelayanan minimum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Penggunaan dan Keunggulan Kartu Khusus

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa layanan ini memiliki kapasitas 73 tempat duduk dan menyediakan 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung setiap harinya.

Pengguna yang ingin mendapatkan fasilitas khusus harus melakukan registrasi di loket dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir. Setelah diverifikasi, mereka akan menerima Kartu Petani dan Pedagang.

Pemilik kartu ini mendapatkan beberapa kemudahan, antara lain:

  • Bisa memesan dan membeli tiket lebih awal, yaitu mulai H-7 keberangkatan, di loket stasiun Commuter Line Merak.

  • Diizinkan boarding (masuk ke area tunggu) stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatan.

Masyarakat umum yang belum mendaftar tetap diperbolehkan membeli tiket KA Petani-Pedagang pada hari keberangkatan di loket, selama tiket masih tersedia.

Batasan Barang Bawaan

KAI Commuter memberlakukan batasan untuk barang dagangan, yaitu maksimal dua koli atau dua tentengan per orang, dengan dimensi maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.

Barang-barang yang dilarang dibawa meliputi:

  • Barang berbau menyengat.

  • Hewan ternak.

  • Barang yang mudah terbakar.

  • Senjata tajam/api.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Layanan Pelindungan dan Pemulihan UMKM di Mandailing Natal
Menteri UMKM Siapkan Pemetaan dan Kebijakan Pusat untuk Pemulihan Kredit
Bantuan Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
Pemkab Badung Dorong UMKM “Naik Kelas” Melalui Pameran Badung UMKM Week II
Bantuan Kredit Khusus untuk UMKM Korban Bencana
Pentingnya Sterilisasi Pasar Domestik dari Produk Impor untuk Melindungi UMKM
Sinergi 3 Kementerian: Stadion Jadi Sentra Ekonomi Baru
Kualitas dan Daya Saing: Fokus Utama Menteri Maman untuk UMKM

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

Layanan Pelindungan dan Pemulihan UMKM di Mandailing Natal

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:31 WIB

Menteri UMKM Siapkan Pemetaan dan Kebijakan Pusat untuk Pemulihan Kredit

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:26 WIB

Bantuan Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Badung Dorong UMKM “Naik Kelas” Melalui Pameran Badung UMKM Week II

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:16 WIB

Pentingnya Sterilisasi Pasar Domestik dari Produk Impor untuk Melindungi UMKM

Berita Terbaru

Berita

Layanan Pelindungan dan Pemulihan UMKM di Mandailing Natal

Kamis, 11 Des 2025 - 08:10 WIB

Berita

Bantuan Kredit bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera

Jumat, 5 Des 2025 - 09:26 WIB