Kementerian UMKM, dipimpin oleh Menteri Maman Abdurrahman, berkomitmen penuh untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi di berbagai infrastruktur publik.
Landasan Hukum dan Kewajiban
Dasar dari langkah ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Regulasi ini mewajibkan:
-
Pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk menyediakan minimal 30% dari total area komersial sebagai ruang promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Biaya sewa untuk UMK dibatasi maksimal 30% dari harga sewa komersial.
Tantangan dan Optimalisasi
Menteri Maman melaporkan bahwa saat ini alokasi ruang untuk UMKM sudah mencapai 43% (sekitar 471 ribu meter persegi), namun baru 60% yang terisi. Tantangan yang dihadapi termasuk:
-
Biaya sewa.
-
Lokasi yang kurang strategis.
-
Kualitas produk.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Maman pada Kamis (27/11) bertujuan untuk mengatasi masalah ini. Semua pihak sepakat untuk:
-
Mengoptimalkan keterisian fasilitas yang belum terpakai.
-
Memastikan UMKM dari seluruh provinsi terlibat.
-
Memastikan UMKM mendapatkan lokasi yang sesuai dengan jenis usaha mereka.
Peran Daerah dalam KUR
Selain ruang promosi, Rakor juga membahas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menteri Maman menekankan bahwa peran kepala daerah sangat penting dalam merekomendasikan nasabah baru agar program pembiayaan ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Keberhasilan penyaluran KUR, sama halnya dengan penyediaan ruang promosi, sangat ditentukan oleh kolaborasi sinergis dan pendampingan intensif dari pemerintah daerah.
Penandatanganan Komitmen Bersama
Sebagai penutup dan wujud komitmen, acara diakhiri dengan penandatanganan pernyataan bersama antara kementerian/lembaga, BUMN, dan asosiasi pengelola infrastruktur publik mengenai optimalisasi ruang promosi dan pengembangan usaha bagi UMK.














