Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilaporkan melalui sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.
Hingga November 2025, total pelaporan SPT Masa via Coretax telah mencapai 8,23 juta, sebuah angka yang melonjak 11,65% dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai capaian ini sebagai indikator bahwa Coretax System—bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)—berjalan efektif dalam menangani volume transaksi pelaporan yang lebih besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total SPT Masa yang masuk sampai November 2025 tercatat 8,23 juta. Ini menunjukkan peningkatan aktivitas melalui Coretax DJP,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025).
Tantangan Aktivasi Akun Wajib Pajak
Meskipun sistem pelaporan menunjukkan hasil positif, DJP menghadapi pekerjaan rumah (PR) besar terkait aktivasi akun Coretax. Dari total 14,78 juta wajib pajak (WP) terdaftar, baru sekitar 5,7 juta akun yang telah aktif menggunakan sistem ini.
Menanggapi hal tersebut, DJP terus mengimbau wajib pajak, terutama menjelang musim pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dimulai awal 2026, untuk segera melakukan aktivasi. Pasalnya, Coretax akan menjadi sistem utama untuk seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pembayaran, hingga pelaporan SPT.
“Kami kembalikan lagi pada wajib pajak. Ketika wajib pajak membutuhkan untuk melapor atau mengklarifikasi, maka harus segera mungkin mengaktivasi akun Coretax supaya bisa mendapatkan pelayanan,” tambah Bimo.
Fokus Penegakan Hukum Pajak
Selain mendorong kepatuhan digital, DJP juga agresif dalam penegakan hukum. Upaya penagihan tunggakan dari 201 wajib pajak besar telah membuahkan hasil, di mana DJP berhasil mencairkan Rp 11,99 triliun dari target penagihan hingga akhir tahun.
Langkah ini diperkuat dengan kerja sama internasional serta koordinasi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dan Badan Pemulihan Aset, guna menindak wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban, termasuk melalui skema penghindaran pajak lintas negara.














