Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskuk) Jawa Barat kembali membuka fasilitas Sertifikasi Halal Reguler GRATIS.
Program ini ditujukan bagi pelaku usaha yang produknya belum memiliki sertifikat halal. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memastikan produk UMKM Jawa Barat memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Syarat Pendaftaran Utama:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku usaha yang berminat wajib memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan, antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro/kecil.
- Produk makanan/minuman dengan risiko menengah-rendah (contoh: olahan daging, susu, kedai, katering).
- Jumlah menu yang didaftarkan maksimal 20 menu per 1 UKM.
- Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun.
- Pernah/mengikuti pendampingan UMKM Diskuk Jabar dan berkomitmen melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi yang disediakan.
Cara Mendaftar:
Pelaku usaha dapat mendaftar dan mencari informasi lebih lanjut dengan mengakses tautan berikut: https://bit.ly/KurasiHalalTahap2Diskuk
Dengan adanya fasilitas gratis ini, diharapkan produk-produk UMKM Jawa Barat semakin berkualitas, tepercaya, dan siap menembus pasar yang lebih luas.














