Sinjai, Sulawesi Selatan. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menggelar kunjungan ke sejumlah pelaku UMKM lokal, khususnya di sektor kuliner.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan kepada para pelaku usaha, mulai dari cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung kewajiban, menyetor, hingga melaporkan pajak dengan benar.
Menurut KP2KP Sinjai, langkah ini sejalan dengan kebijakan fiskal pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban UMKM, sehingga mereka dapat berkembang dengan tetap tertib administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan, dengan adanya edukasi langsung ke lapangan, pelaku UMKM semakin paham prosedur perpajakan serta merasa lebih terbantu dalam mengelola kewajiban fiskal tanpa menghambat pertumbuhan usaha.
Penulis : cantika
Editor : cantika