Jakarta, Isu kepatuhan pajak masih menjadi tantangan besar bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Seorang ekonom menyoroti fakta bahwa dari total sekitar 64 juta UMKM, sebanyak 57 juta pelaku usaha belum patuh dalam membayar pajak.
Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai aturan perpajakan, hingga anggapan bahwa beban pajak masih cukup memberatkan.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar pemerintah segera menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha kecil untuk lebih taat membayar pajak tanpa merasa terbebani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tarif PPh Final 0,5 persen diberlakukan, UMKM akan lebih ringan dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.
Pemerintah sendiri tengah terus mengupayakan berbagai langkah untuk memperbaiki ekosistem UMKM, termasuk melalui edukasi, digitalisasi, serta insentif perpajakan. Diharapkan, dengan perbaikan kepatuhan pajak, UMKM bisa semakin berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Penulis : cantika
Editor : cantika