Pemerintah memberikan apresiasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. atas kebijakan hapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 71.000 nasabah UMKM tercatat telah mendapatkan pengampunan utang atau hapus tagih tersebut. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur hapus tagih kredit macet di bank BUMN, sebagai langkah untuk mendukung pengembangan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa BRI telah mencatatkan angka tertinggi dalam melakukan hapus tagih kredit UMKM. “Record ini tidak dicatat, kalau tidak salah 71 ribu nasabah sudah dihapus tagih oleh BRI,” ujar Airlangga pada acara BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD City, Kamis (30/1/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk mendorong UMKM, yang dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Pemerintah juga telah menyetujui kebijakan kredit investasi padat karya untuk UMKM di sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur, serta sektor-sektor lainnya.
Namun, tidak semua UMKM bisa mendapatkan penghapusan utang. PP 47/2024 menetapkan bahwa hanya UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor-sektor lain seperti mode atau busana, kuliner, dan industri kreatif yang dapat menikmati kebijakan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Andhika
Editor : Agis
Sumber Berita: Https://bisnis.com