Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemberian konsesi tambang kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berasal dari daerah, bukan dari Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara yang akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR. Salah satu contoh, konsesi tambang untuk nikel di Maluku Utara akan diberikan kepada UMKM setempat.
Bahlil menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan cita-cita Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk memanfaatkan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Dengan pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada UMKM daerah, diharapkan terjadi pemerataan dan mengurangi dominasi pengusaha besar yang sebagian besar berlokasi di Jakarta. Hal ini juga diharapkan dapat membantu UMKM naik kelas dan mengurangi ketimpangan sosial, terutama di antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Selain itu, Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme pemberian izin tambang ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup kriteria badan usaha yang dapat mengelola IUP. Pemberian izin ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM daerah yang memiliki potensi namun terbatas modal.
Pemerintah dan DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Minerba ini, dan diharapkan dapat disahkan untuk mengatur tata kelola pertambangan yang lebih adil bagi UMKM daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Andhika
Editor : Agis
Sumber Berita: Https://bisnis.com