Dorong UKM Ikut Kelola Tambang, Menteri UMKM: Supaya Bisa Jadi Usaha Besar

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perlu diberikan kesempatan untuk mengelola tambang, sehingga mereka dapat berkembang dan bertransformasi menjadi usaha yang lebih besar. Maman merespons usulan yang menginginkan perguruan tinggi dan UKM turut memiliki hak untuk mengelola tambang, serupa dengan ormas keagamaan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan utama kita adalah memberi ruang kepada UKM untuk tumbuh dan berkembang sehingga mereka bisa melangkah menuju usaha yang lebih besar,” ungkap Maman di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu (25/1/2025).

 

Maman menambahkan, keterlibatan UKM dalam pengelolaan tambang bisa memperluas peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk berkontribusi dalam sektor tambang. Menurutnya, tak selalu usaha besar yang harus mengelola tambang, dan saatnya UKM diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

 

“Jika kita lihat, banyak sektor dalam industri tambang yang sudah melibatkan usaha kecil dan menengah, seperti penyedia alat berat, makanan, dan jasa kontraktor pertambangan, yang sebagian besar berasal dari sektor UKM,” tuturnya.

 

Meski demikian, Maman mengingatkan bahwa kompetensi setiap UKM yang terlibat dalam pengelolaan tambang perlu diperiksa terlebih dahulu. Kementerian UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan kriteria UKM yang layak mengelola tambang.

 

“Yang pasti, kompetensi menjadi faktor penting, dan semua persyaratan akan disiapkan dengan matang,” tambah Maman.

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan UKM diberikan kesempatan untuk mengelola tambang, seperti halnya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

“Demikian juga dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, yang selama ini juga memiliki potensi besar. Saya pribadi melihat usulan ini memiliki makna yang baik, dan kini bisa terealisasi seiring dengan perubahan Pasal 33 tersebut,” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

https://nasional.kompas.com/read/2025/01/25/12054811/dorong-ukm-ikut-kelola-tambang-menteri-umkm-supaya-bisa-jadi-usaha-besar

Facebook Comments Box

Penulis : Yovela

Editor : Yovela

Sumber Berita: https://nasional.kompas.com

Berita Terkait

Asosiasi UMKM Desak Pemerintah Konsisten Terapkan Aturan Belanja Produk Lokal
Festival UMKM dan Gebyar Produk Ramaikan CFD Kota Bekasi
Tenant District Blok M Pindah ke Blok M Hub
Diskominfo Kota Bekasi Angkat Isu UMKM dalam Podcast
Pemerintah Buka Fasilitas Pembiayaan untuk UMKM Sektor Perumahan
KP2KP Sinjai Beri Edukasi Pajak untuk UMKM Kuliner
Asosiasi Dorong Optimalisasi Belanja Pemerintah untuk UMKM
Pertamina Dukung Ekspor UMKM, Produk Asal Kebumen Tembus Pasar New York

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:59 WIB

Asosiasi UMKM Desak Pemerintah Konsisten Terapkan Aturan Belanja Produk Lokal

Rabu, 24 September 2025 - 08:36 WIB

Festival UMKM dan Gebyar Produk Ramaikan CFD Kota Bekasi

Rabu, 24 September 2025 - 08:32 WIB

Tenant District Blok M Pindah ke Blok M Hub

Selasa, 23 September 2025 - 08:30 WIB

Diskominfo Kota Bekasi Angkat Isu UMKM dalam Podcast

Senin, 22 September 2025 - 08:40 WIB

Pemerintah Buka Fasilitas Pembiayaan untuk UMKM Sektor Perumahan

Berita Terbaru

Berita

Festival UMKM dan Gebyar Produk Ramaikan CFD Kota Bekasi

Rabu, 24 Sep 2025 - 08:36 WIB

Berita

Tenant District Blok M Pindah ke Blok M Hub

Rabu, 24 Sep 2025 - 08:32 WIB

Berita

Diskominfo Kota Bekasi Angkat Isu UMKM dalam Podcast

Selasa, 23 Sep 2025 - 08:30 WIB