UMKM Bisa Ikut Tender Proyek Pemerintah!

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi diterapkan di Indonesia. Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini memberikan tambahan keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia. Dengan regulasi baru ini, UMK kini diperbolehkan mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa dari pemerintah dengan nilai hingga Rp 15 miliar, meningkat dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempermudah dan memperluas peluang usaha bagi UMK, serta mendukung pemulihan ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Namun, untuk dapat berpartisipasi dalam tender proyek pemerintah, UMK harus melewati beberapa proses dan memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja persyaratan tersebut dan bagaimana cara melakukannya? Berikut penjelasannya.

Pengadaan barang dan jasa melalui penyedia merupakan metode untuk mendapatkan barang/jasa dari pelaku usaha (penyedia) melalui kontrak dengan lembaga pemerintah, yang umumnya diawali dengan proses pemilihan. Salah satu metode pemilihan penyedia untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah melalui tender. Proses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 65 PP No. 12 Tahun 2021, pelaku usaha kecil yang berhak mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah mencakup usaha mikro dan usaha kecil. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, usaha kecil dapat mengajukan proyek dengan nilai anggaran hingga Rp 15 miliar. Proses pemilihan melalui tender atau seleksi harus melewati beberapa tahap, antaralain:

a. Pelaksanaan Kualifikasi.

Sebelum melaksanakan tender, pemerintah akan mengumumkan rencana tender atau mengirim undangan melalui aplikasi SPSE kepada pelaku usaha yang dianggap memenuhi syarat.

Untuk dapat mengikuti e-Tendering/e-Seleksi, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftar di aplikasi SPSE/SIKaP. Setelah pendaftaran dan pengumpulan dokumen yang diperlukan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) akan melakukan evaluasi kualifikasi. Kemudian, pelaku usaha akan menjalani proses pembuktian kualifikasi.

Salah satu cara untuk membuktikan kualifikasi adalah dengan menyertakan surat izin usaha asli dan/atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh otoritas terkait. Jika ada data atau dokumen yang meragukan selama proses pembuktian, Pokja Pemilihan berhak melakukan klarifikasi kepada pihak penerbit dokumen, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat. Jika klarifikasi menunjukkan bahwa dokumen tersebut palsu, penyedia dapat digugurkan dan dicatat dalam daftar hitam.

b. Pengumuman dan/atau undangan.

Undangan akan disampaikan untuk calon peserta tender/daftar pendek seleksi yang dinyatakan lulus prakualifikasi dan masuk daftar pendek. Pengumuman tender/seleksi pascakualifikasi merupakan awal proses pemilihan.

c. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan.

Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Tender/Seleksi melalui aplikasi SPSE.

d. Pemberian penjelasan

Pemberian penjelasan mengenai tender dilaksanakan secara online oleh Pokja Pemilihan.

e. Penyampaian dokumen penawaran

Peserta tender dapat menyampaikan dokumen penawaran kepada Pokja Pemilihan.

f. Evaluasi dokumen penawaran.

Selanjutnya Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga.

g. Penetapan dan pengumuman pemenang.

Setelah melakukan evaluasi, Pokja Pemilihan akan mengumumkan pemenang tender melalui aplikasi SPSE.

h. Sanggah.

Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik atas penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan setelah pengumuman pemenang disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pendaftaran di LPSE

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk menjadi calon peserta tender, pelaku usaha harus terlebih dahulu melalui proses kualifikasi, di mana salah satu tahapannya adalah pendaftaran di LPSE. Untuk mendaftar sebagai penyedia barang/jasa, pelaku usaha dapat mengunjungi situs web LPSE di kota terdekat, contohnya LPSE DKI Jakarta melalui halaman Proses Registrasi Penyedia Baru.

 

Pelaku usaha tidak perlu khawatir karena akun penyedia yang dibuat dapat digunakan untuk mengikuti tender di kota lain, mengingat akun tersebut berlaku secara nasional. Dengan demikian, pelaku usaha tetap bisa berpartisipasi dalam tender yang berada di lokasi berbeda dari tempat pendaftaran. Untuk mendaftar sebagai calon penyedia barang/jasa, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Memiliki email dari usaha yang dimiliki. Email ini digunakan untuk melakukanpendaftaran di website.

2. Mengunduh dan mengisi form pendaftaran online secaralengkap (identitas perusahaan, izin usaha, pemilik, pengurus, dsb).

3. Menyiapkan berkas/dokumen pelengkap, seperti:

1. KTP Pelaku Usaha/Direksi/Direktur/Pejabat perusahaanyang berwenang.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin JasaKonstruksi (IUJK), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing.

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).

5. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Akhir.

6. Pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kemenkumham (khusus PT).

7. Formulir keikutsertaan yang telah diisi danditandatangani di atas materai.

Berkas yang telah lengkap bisa dibawa ke kantor unit LPSE tempat pelaku usaha mendaftar untuk melakukan verifikasi perusahaan. Setelah proses verifikasi selesai dan diterima, user ID dan password akan diaktifkan, sehingga pelaku usaha dapat menjadi penyedia barang/jasa dan mengikuti lelang elektronik yang tersedia di LPSE.

 

Berita ini sudah pernah tayang di platfrom berita online berikut:

https://kontrakhukum.com/article/umkm-bisa-ikut-tender-proyek-pemerintah/

Facebook Comments Box

Penulis : Nickyo mesaiky

Editor : Mister Izzy

Berita Terkait

Apa Itu Kemitraan dan Mengapa Penting dalam Dunia Bisnis?
30 Daftar Franchise dan Keuntungan Mendirikan Bisnisnya
22 Contoh Peluang Usaha yang Menguntungkan!
6 ide bisnis modal kecil, belum banyak pesaing
Beberapa ide bisnis UMKM yang sedang trend di tahun 2024
Melihat Peluang UMKM
Peluang UMKM: Menjanjikan yang dapat di Raih di Era Digital
Peluang dan Tantangan UMKM di Era Digitalisasi

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Apa Itu Kemitraan dan Mengapa Penting dalam Dunia Bisnis?

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:58 WIB

30 Daftar Franchise dan Keuntungan Mendirikan Bisnisnya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:19 WIB

22 Contoh Peluang Usaha yang Menguntungkan!

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:17 WIB

UMKM Bisa Ikut Tender Proyek Pemerintah!

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:39 WIB

6 ide bisnis modal kecil, belum banyak pesaing

Berita Terbaru

Kemitraan

Apa Itu Kemitraan dan Mengapa Penting dalam Dunia Bisnis?

Selasa, 15 Okt 2024 - 12:16 WIB

Franchise

30 Daftar Franchise dan Keuntungan Mendirikan Bisnisnya

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:58 WIB

pitching / presentasi ke investor

Contoh Pitch Deck yang Menarik Investor dan Cara Membuatnya Investor dan cara membuatnya

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:53 WIB