Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan delapan program dan strategi untuk membantu pelaku koperasi dan UMKM dalam menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedelapan inisiatif tersebut meliputi:
1. Penyediaan stimulus senilai Rp2 triliun untuk meningkatkan daya beli produk UMKM dan koperasi.
2. Dukungan bagi warung untuk tetap beroperasi selama penerapan social distancing, dengan harapan mereka dapat bekerja sama dengan sembilan BUMN di sektor pangan serta komunitas lokal untuk mendorong gerakan sosial. Warung akan menerima pasokan barang dan menjualnya secara online ke konsumen di rumah.
3. Penyediaan restrukturisasi dan subsidi untuk suku bunga kredit bagi usaha mikro.
4. Penyesuaian kredit khusus untuk koperasi melalui LPDB KUMKM.
5. Dorongan bagi UMKM di berbagai wilayah untuk memproduksi masker, hand sanitizer, dan Alat Pelindung Diri (APD) baik untuk tenaga medis maupun masyarakat umum.
6. Memasukkan sektor mikro, yang banyak dan paling rentan terkena dampak COVID-19, ke dalam program penerima kartu pra kerja untuk buruh harian.
7. Bantuan langsung dalam bentuk uang tunai.
8. Relaksasi untuk PPh pasal 21, pajak penghasilan impor, PPh pasal 25, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi UMKM.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM dan koperasi dapat lebih bertahan di tengah tantangan yang ada.