Jakarta, 29 Agustus 2025 Tingkat kepatuhan pajak di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih tergolong rendah. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, mengungkapkan bahwa sekitar 57 juta UMKM belum patuh membayar pajak dari total 64 juta pelaku usaha yang ada.
Menurut Aviliani, kondisi ini menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar. Jika seluruh UMKM menjalankan kewajibannya dengan membayar PPh Final sebesar 0,5 persen, maka negara berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp56 triliun per tahun.
“UMKM memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, mencapai lebih dari 60 persen. Namun rendahnya kepatuhan pajak membuat potensi penerimaan negara tidak tergarap secara optimal,” ujar Aviliani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, rendahnya kepatuhan UMKM disebabkan oleh kurangnya edukasi perpajakan serta masih adanya anggapan bahwa pajak menjadi beban bagi usaha kecil. Untuk itu, diperlukan strategi yang lebih efektif, mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga insentif yang tepat agar UMKM lebih terdorong memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah sendiri terus berupaya memperkuat ekosistem UMKM melalui program digitalisasi, pembiayaan, hingga regulasi perpajakan yang lebih sederhana. Harapannya, sektor UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga berkontribusi signifikan pada penerimaan negara.
Penulis : cantika
Editor : cantika